a. KPPR Darat
KKPR Laut ini untuk lokasi pemanfaatan ruang yang berada di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksinya, permohonan KKPR Laut akan disampaikan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautuan sebagai instansi yang berwenang dalam melakukan penilaian. Jangka waktu pemrosesan PKKPR laut adalah 20 Hari, yang terbagi menjadi 14 hari pemeriksaan sampai dengan proses pembayaran PNBP dan 6 hari setelah pembayaran pnbp sampai dengan diterbitkannya PKKPR laut.