group
jasa konsultan lingkungan

Jasa Konsultan Membantu Kamu Semakin Mudah Mengurus Perizinan Berusahamu

Perkembangan zaman telah meningkatkan kemajuan berbagai sektor usaha termasuk diatantaranya industri, transportasi, kesehatan, pariwisata dan lainnya. Tidak hanya para pelaku usaha yang menyambut baik hal ini, tentunya masyarakat dan juga pemerintah. Peningkatan berbagai sektor usaha tentu dinilai akan membantu meningkatkan perekonomian suatu negara dan memaksimalkan kesejahteraan rakyat. Klasifikasi usaha di Indonesia jika dilihat dari skala kegiatannya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik warga negara baik perorangan ataupun badan usaha dengan nilai modal usahanya tidak melebihi 5 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha Non Mikro Kecil (Non UMK) adalah usaha milik warga negara yang skalanya lebih besar dari UMK, yang termasuk dalam Non UMK ini adalah Usaha Menengah dan Usaha Besar. Pada usaha menengah nilai modal usaha adalah antara 5 miliar dan tidak melebihi 10 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan usaha besar merupakan badan usaha yang dimiliki oleh penanaman modal baik dalam negeri (PMDN) ataupun modal asing (PMA) dengan modal usaha lebih dari 10 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Gambar 1. Potret usaha kecil di Indonesia (Sumber: Google image, 2024)

Perizinan Berusaha di Indonesia

Ketika ingin menjalankan suatu usaha, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi atau pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Di dalam NIB terdapat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang memuat informasi kode klasifikasi usaha dan kegiatan yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dari penjelasan singkat diatas, kita sudah mengenal 2 (dua) istilah baru yaitu NIB dan KBLI, kedua hal tersebut dapat menjadi dasar acuan untuk kita mengerti klasifikasi sektor usaha dan penerbitan izinnya. Selanjutnya sebagai negara hukum, maka berbagai sektor usaha harus memiliki legalitas yang jelas untuk beroperasi di Indonesia. Suatu usaha biasanya terikat dengan berbagai macam produk hukum dan perizinan untuk menjamin kesahan dan ketaatannya pada negara. Izin disini didefinisikan sebagai persetjuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Sebelum dapat menjalankan usahanya, pelaku usaha harus sudah mengantongi perizinan berusaha, perizinan berusaha disini sebagai legalitas untuk menunjang kegiatan usaha yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah kepada pelaku usaha. Ketika menajalankan usaha, pelaku usaha rentan berhadapan dengan risiko atas usaha yang akan atau sedang dijalankan. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya, maka perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pada lampiran Peraturan Pemerintah No 05 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdapat daftar KBLI yang dilengkapi dengan parameter dan tingkat risiko dari suatu usaha. Penetapan tingkat risiko dilakukan beradasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan secara transaparan, akuntabel dan mengendepankan prinsip kehati-hatian.

Peran Konsultan Dalam Proses Perizinan Berusaha

Pada pasal 4 di Peraturan Pemerintah No 05 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko. Persyaratan dasar tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan gedung dan sertifikat laik fungsi. Begitu kompleksnya dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha terkadang menjadi kendala bagi pelaku usaha atau perusahaan terkait. Oleh karena itu, tidak jarang pelaku usaha menggunakan jasa konsultan untuk membantu menyusun dokumen yang diperlukan untuk penerbitan perizinan tersebut. Konsultan adalah profesi yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang keahlian tertentu. Mengutip dari lama OSS (Online Single Submission) berikut persyaratan perizinan berusaha yang dapat dibantu pengurusannya oleh konsultan:
  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha. KKPR dalam hal ini dibagi menjadi 3 yaitu darat, laut dan lokasi di kawasan hutan.

a. KPPR Darat

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
  • Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
  • kabupaten/kota.
b. Kewenangan KKPR Darat adalah:
    • Menteri, merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional, bersifat strategis nasional, perizinan berusahanya merupakan kewenangan kementerian/lembaga, atau lokasinya bersifat lintas provinsi,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Gubernur, apabila lokasinya berada di lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, dan/atau lokasinya berada di daerah khusus DKI Jakarta.
    • Bupati / Walikota, apabila lokasinya berada di 1 (satu) wilayah administrasi
c. Penilaian dan penerbitan PKKPR Darat
  • Penerbitan PKKPR memperhatikan hasil kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer, pertimbangan teknis pertanahan, dan dapat diberikan dengan pertimbangan forum penataan ruang
  • Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan, paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran pnbp diterima
  • Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran PNBP
  • Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
d. Kewenangan KKPR Darat adalah:

KKPR Laut ini untuk lokasi pemanfaatan ruang yang berada di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksinya, permohonan KKPR Laut akan disampaikan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautuan sebagai instansi yang berwenang dalam melakukan penilaian. Jangka waktu pemrosesan PKKPR laut adalah 20 Hari, yang terbagi menjadi 14 hari pemeriksaan sampai dengan proses pembayaran PNBP dan 6 hari setelah pembayaran pnbp sampai dengan diterbitkannya PKKPR laut.

  1. Permohonan Lokasi di Kawasan Hutan
Permohonan ini dilakukan untuk pemanfaatan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, ataupun pelepasan kawasan hutan
  1. Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan  perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, persetujuan lingkungan dapat diperoleh pelaku usaha ketika menyusun dokumen berikut sesuai dengan kebutuhan yaitu:
  • Analisis dampak lingkungan (AMDAL)
Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha ataupun  kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan  tentang penyelenggaraan usaha ataupun kegiatan  yang termuat dalam perizinan berusaha ataupun persetujuan pemerintah pusat atau daerah
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
Rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha,  atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha danlatau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
  1. Bangunan Gedung
Perizinan ini diperlukan apabila kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung, yang meliputi  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Pemrosesan permohonan perizinan berusaha tetap dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF.
Mitra Hijau Indonesia siap membantu mewujudkan bisnis ramah lingkungan. Bersama kita ciptakan perubahan positif untuk bumi dan masa depan yang lebih baik. Hubungi kami sekarang!
          Referensi:
  • https://legalitas.org/tulisan/kriteria-umk-dan-non-umk
  • https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?tab=kesesuaian-ruang&page=1
  • https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?tab=persetujuan-bangunan&page=1
  • https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?tab=persetujuan-lingkungan&page=1
  • PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Rida, C. N. (2021, December). Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Kemudahan Perizinan Berusaha dan Dampaknya terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. In Seminar Nasional Lahan Suboptimal (Vol. 9, No. 2021, pp. 376-383).
Mitra Hijau Indonesia – Konsultan Lingkungan Hidup Surabaya

vector

PT MITRA HIJAU INDONESIA

CONNECT

+62​81359795565
szutestmarkalar lekesiz 26
szutestbrands darkbg iso14001
szutestbrands darkbg iso9001

© all rights reserved – simetrie

Kirim Pesan
Kirim pesan pada kami
Terima Kasih telah menghubungi kami.