MENAWARKAN PRODUK DAN LAYANAN LINGKUNGAN

Group

DIPERCAYA OLEH BANYAK INSTANSI PEMERINTAH MAUPUN SWASTA

0 +
Projek Pemerintah
0 +
Projek Swasta
0 +
Sertifikasi
0 %
Pelanggan Puas

persetujuan teknis

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai. standar Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan penindangundangan.

Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Persetujuan Teknis menjadi prasyarat mutlak sebelum prosedur Amdal/UKL-UPL dijalankan. Beberapa jenis persetujuan teknis yang disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha, antara lain:

1. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah:

Pesetujuan teknis ini memuat kajian / standar teknis pembuangan air limbah yang berisi informasi deskripsi fasilitas IPAL yang akan dibangun, metode pengiolahan air limbah, neraca air, titik pembuangan air limbah. Dokumen ini akan menganalisis sejauh mana sebaran air limbah memengaruhi kualitas air di sekitar lokasi yang terdampak. Skema pembuangan air limbah dalam persetujuan tekinis ini adalah Pembuangan ke laut, Pembuangan ke Badan Air, Aplikasi Pemanfaatan ke Tanah dan Pembuangan ke Formasi Tertentu.  Ketentuan untuk penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05   Tahun 2021.

2. Pemenuhan Baku Mutu Emisi

Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi diberlakukan bagi rencana usaha / kegiatan yang memiliki sumber emisi dalam aktivitasnya.  Persetujuan teknis ini memuat kajian / standar teknis terhadap analaisis terhadap bahan bakar, parameter emisi, spesifikasi cerobong, laju alir gas buang, pengaruhnya terhadap udara ambien, titik sampling dan periode pemantauan kualitas udara emisi. Ketentuan untuk penyusunan Persetujuan Teknis ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021.

3. Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan B3

Persetujuan teknis limbah B3 wajib dimiliki oleh para pelaku usaha dan atau kegiatan yang melakukan pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan limbah B3.  Persetujuan teknis limbah B3 memuat kajian teknis bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan dalam kegiatan pengolahan B3 telah memenuhi syarat dan tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan.  Ketentuan penyusunan persetujuan teknis ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kuhutanan No 06 Tahun 2021.

4. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

Persetujuan Teknis Andalalin memuat kajian mengenai dampak lalu lintas dari jenis rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.  Kategori bangkitan lalu lintas pada Persetujuan Teknis Andalalin meliputi: Bangkitan Rendah (Standar Teknis), Bangkitan Sedang (Rekomendasi Teknis), Bangkitan Tinggi (Dokumen Andalalin). Ketentuan terkait persetujuan teknis ini datur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Tertarik dengan layanan kami?

Konsultasi sekarang

Kontak
vector

PT MITRA HIJAU INDONESIA

CONNECT

admin@mitrahijauindonesia.com
marketing@mitrahijauindonesia.com

+62​81359795565
szutestmarkalar lekesiz 26
szutestbrands darkbg iso14001
szutestbrands darkbg iso9001

© all rights reserved – simetrie

EnglishIndonesian