

Proper telah menjadi instrumen wajib bagi usaha kegiatan yang telah beroperasi/berjalan. Proper Lingkungan menjadi bentuk instrumen pengawasan pemerintah kepada penanggung jawab suatu usaha/ kegiatan dalam rangka penaatan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
Program Pendampingan PROPER Biru/Hijau/Emas