

Pendampingan dan penyusunan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada setiap usaha yang telah memiliki Dokumen Lingkungan. Laporan tahunan ini dapat berupa penyelenggaraan Audit Lingkungan yang merupakan evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah