

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Amdal diperuntukkan bagi skala kegiatan yang berisiko tinggi. PT Mitra Hijau Indonesia telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL Nomor 0036/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLH dan masih berlaku hingga saat ini.
Studi Amdal yang dilakukan PT Mitra Hijau Indonesia selalu mampu menangkap issue lingkungan dan dampak sosial penting untuk dikaji lebih mendalam. Sehingga kegiatan usaha dapat berdampingan dengan lingkungan hidup disekitarnya.
UKL-UPL merupakan jenis dokumen lingkungan bagi kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Kegiatan UKL-UPL diperuntukkan untuk skala kegiatan menengah. PT Mitra Hijau Indonesia menjamin ketepatan waktu pekerjaan, dan akurasi hasil keluaran UKL-UPL, sehingga memastikan usaha dan kegiatan klien dapat berjalan tanpa terkendala.
UKL-UPL yang dibuat dengan tepat, akan memudahkan pengelolaan operasional pelaku usaha, sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol atas pengelolaan lingkungan hidup, namun di sisi lain juga sekaligus berperan dalam meningkatkan pertumbuhan usaha. Pengalaman panjang PT Mitra Hijau Indonesia memastikan seluruh upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dirumuskan memberi dampak positif bagi kelangsungan usaha/kegiatan.
DELH / DPLH adalah dokumen evaluasi dampak terhadap usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengeiolaan Lingkungan Hidup. DELH/DPLH digunakan sebagai instrumen sanksi administrasi dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran sebuah usaha/kegiatan atas regulasi yang berlaku. Keberadaan sanksi administrasi ini merupakan jalan tengah atas penegakan aturan, dan jaminan negara atas keberlangsungan usaha yang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
DELH adalah skema sanksi untuk jenis usaha kegiatan setara dengan Amdal (berdampak besar dan penting). Sedangkan DPLH skema sanksi untuk jenis usaha kegiatan setara UKL-UPL. Keluaran dari prosedur ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Amdal/UKL-UPL.
RKL-RPL Rinci adalah jenis dokumen bagi pelaku usaha yang berada didalam Kawasan Industri. Sebesar apapun skala kegiatan usaha tenant yang berada didalam kawasan industri, jenis kewajiban dokumen yang wajib dipenuhi berupa RKL-RPL rinci yang dinilai oleh perusahaan pengelola Kawasan sehingga pemrakarsa tidak perlu menyusun Amdal atau UKL-UPL.
Skema ini adalah bentuk insentif pemerintah kepada kawasan industri dan tenant didalamnya. Karena keberadaan kawasan industri yang terkelola dengan baik, akan memudahkan clustering dan pengelolaan kualitas lingkungan hidup. PT Mitra Hijau Indonesia telah berpengalaman menyusun RKL-RPL rinci di berbagai Kawasan Industri di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.