Membedah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 22 Tahun 2025: Penyederhanaan Perizinan Lingkungan dan Penegasan Kewenangan

thumb

Pasca terbitnya PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, membuat sebagian besar penerbitan perizinan berusaha berada di kewenangan pemerintah pusat. Kondisi ini menyulitkan pelaku usaha, karena beban pelayanan perizinan di pemerintah pusat menyebabkan antrian yang relatif lama. Pada periode 2021-2024, tercatat terjadi perlambatan pelayanan dalam penerbitan persetujuan lingkungan di seluruh Indonesia (Kompas, 20 Juni 2022)

Dalam upaya terus-menerus untuk memperbaiki iklim investasi dan birokrasi perizinan di Indonesia, per 22 Oktober 2025 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Peraturan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah terobosan signifikan yang mereformasi tata kelola perizinan sektor lingkungan.

Latar Belakang: Menjawab Tantangan Kerumitan dan Tumpang Tindih Kewenangan

Sebelum Permen LH 22/2025 diterbitkan, dunia usaha sering kali dihadapkan pada kompleksitas dan ketidakpastian dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, yang merupakan prasyarat utama untuk mendapatkan izin usaha. Salah satu masalah utama adalah “ketimpangan distribusi kewenangan” antara pemerintah pusat (Kementerian LH), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Misalkan, sebuah proyek pembangunan industri bata ringan yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, apabila terindikasi sebagai perusahaan modal asing (PMA), maka otomatis menjadi kewenangan KLH/BPLH. Hal ini dikarenakan inline dengan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BKPM.

Permen LH 22/2025 hadir sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Prinsip utama dalam PP 28/2025 adalah bahwa perizinan, termasuk persetujuan lingkungan, harus diselenggarakan berdasarkan lokasi kegiatan. Permen 22/2025 hadir untuk menjabarkan prinsip lokasi tersebut secara lebih rinci, tegas, dan operasional, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.

 

Substansi Utama Permen LH 22/2025: Penegasan dan Penyederhanaan

Permen ini memiliki beberapa poin kunci yang menjadi pilar perubahan:

1. Penegasan Berdasarkan Prinsip Lokasi (Locus-Based Authority)

Pasal 3 Permen ini menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan ditentukan semata-mata berdasarkan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Kriteria lokasi dibagi dengan jelas :

  • Lintas Provinsi atau Lintas Negara:Kewenangan Menteri LHK.
  • Lintas Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi:Kewenangan Gubernur.
  • Dalam Satu Kabupaten/Kota:Kewenangan Bupati/Wali Kota.
  • Kawasan Khusus:Kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Pendelegasian ini menghilangkan ambiguitas. Sebuah proyek pembangkit listrik di laut yang jaraknya lebih dari 12 mil laut, misalnya, secara otomatis menjadi kewenangan pusat. Sementara proyek yang berdampak pada sungai yang melintasi dua kabupaten menjadi kewenangan gubernur.

2. Kriteria Tambahan untuk Kewenangan Pusat: Proyek Strategis dan Berisiko Tinggi

Selain lokasi lintas wilayah, Pasal 4 merinci kriteria khusus yang membuat suatu proyek menjadi kewenangan Menteri LH, meskipun secara geografis berada dalam satu provinsi. Kriteria ini mencerminkan pendekatan berbasis risiko dan kompleksitas, antara lain :

  • Proyek Strategis Nasional (PSN):Semua PSN yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Kegiatan Berisiko Tinggi :
    • Pencemar Tinggi: Kegiatan yang mencemari air dengan beban/konsentrasi tinggi atau toksisitas tinggi, serta menghasilkan emisi tinggi.
    • Pemanfaatan Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan Berisiko Tinggi: Kegiatan yang berdasarkan skala, lokasi, atau teknologinya berpotensi menimbulkan perubahan alam yang luas, kerusakan habitat, atau risiko kegagalan tinggi.
  • Studi Terpadu atau Kawasan:Jika suatu kawasan industri atau klaster memiliki lebih dari satu kewenangan (pusat, provinsi, kabupaten), maka kewenangannya diambil alih oleh Menteri LH untuk memastikan koordinasi dan pengawasan yang terintegrasi.

Lampiran I Permen ini memberikan daftar eksplisit sektor dan kegiatan yang menjadi kewenangan pusat, seperti pembangunan pelabuhan utama, kilang minyak dan gas, pembangkit listrik skala besar, instalasi nuklir, dan pengelolaan limbah B3 dengan kombinasi kegiatan.

3. Integrasi Penuh dengan Sistem OSS (Online Single Submission)

Pasal 2 menekankan bahwa penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk pelaku usaha dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi dengan Sistem OSS. Ini adalah langkah monumental. Pelaku usaha tidak perlu lagi berinteraksi dengan multiple channels. Mereka dapat mengajukan permohonan dan melengkapi seluruh dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, DELH, dll) melalui satu pintu: portal OSS.

Integrasi ini memaksa terjadinya harmonisasi data dan proses antara Kementerian LHK (Amdalnet) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pengelola OSS. Proses yang sebelumnya mungkin masih tersekat-sekat diharapkan dapat berjalan secara seamless.

4. Penguatan Peran Kawasan Khusus (IKN dan Batam)

Permen ini secara tegas memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Otorita IKN dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan di wilayahnya (Pasal 9). Hal ini sejalan dengan semangat otonomi khusus untuk mempercepat pembangunan di kawasan strategis tersebut. Bahkan jika sebuah proyek ditetapkan sebagai PSN dan berlokasi di IKN atau Batam, kewenangannya tetap berada pada otoritas setempat (Pasal 10), menunjukkan kepercayaan pusat terhadap kapasitas pengelola kawasan.

5. Mekanisme Pengawasan dan Sanksi yang Jelas

Pasal 11 hingga 13 mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Menteri LH terhadap pemerintah daerah dan otorita khusus. Yang menarik, Permen ini memberikan “gigi” berupa sanksi administratif. Jika gubernur atau bupati/walikota dinilai melakukan pelanggaran komitmen (misalnya, terlambat memproses permohonan yang sudah memenuhi syarat), Menteri LH dapat memberikan teguran tertulis. Jika teguran diabaikan, Menteri LH berwenang mengambil alih kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dari pemerintah daerah tersebut.

Ini adalah instrumen yang powerful untuk memastikan bahwa desentralisasi kewenangan tidak berarti penurunan kualitas dan kecepatan pelayanan.

Implikasi terhadap Pelayanan Perizinan di Indonesia

Kehadiran Permen LHK 22/2025 membawa implikasi yang sangat positif dan transformatif bagi ekosistem perizinan di Indonesia:

1. Peningkatan Kepastian Hukum dan Investasi

Dengan kewenangan yang telah ditetapkan secara jelas berdasarkan peta, pelaku usaha dapat merencanakan proyek mereka dengan lebih pasti. Mereka tahu dari awal instansi mana yang akan menjadi mitra utama dalam mengurus persetujuan lingkungan. Kepastian ini mengurangi regulatory risk dan biaya transaksi, yang pada akhirnya membuat Indonesia lebih menarik di mata investor, baik domestik maupun asing.

2. Percepatan Proses Perizinan yang Signifikan

Integrasi Amdalnet dengan OSS adalah kunci percepatan. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu lama karena koordinasi manual dan antrean di beberapa instansi, kini dapat dipangkas. Pelaku usaha mengajukan dokumen sekali saja melalui sistem digital. Koordinasi dan verifikasi antar-instansi terjadi di back-end sistem, sehingga waktu tunggu pelaku usaha menjadi jauh lebih singkat. Prinsip locus-based authority juga mencegah terjadinya “lempar-tangkup” kewenangan yang sering memakan waktu. Amdalnet juga sekaligus menjadi alat pemantauan KLH terhadap jalannya penerbitan persetujuan lingkungan di seluruh Indonesia.

3. Peningkatan Kualitas dan Konsistensi Pengawasan Lingkungan

Dengan proyek-proyek berisiko tinggi dan kompleks ditangani langsung oleh pusat, diharapkan kualitas penilaian dokumen lingkungan (seperti Amdal) dan pengawasan pasca-persetujuan akan lebih terjaga. KLH memiliki sumber daya ahli dan perspektif makro yang lebih memadai untuk menangani proyek-proyek semacam ini. Sementara itu, pemerintah daerah dapat fokus mengawasi proyek-proyek dengan skala dan risiko yang sesuai dengan kapasitas mereka.

4. Transformasi Peran Pemerintah Daerah

Permen LH 22/2025 mendorong pemerintah daerah untuk berbenah. Di satu sisi, mereka mendapatkan kewenangan yang lebih jelas untuk proyek-proyek di wilayahnya. Di sisi lain, mereka berada di bawah pengawasan ketat pusat. Ini memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas Tim Uji Kelayakan dan perangkat daerahnya dalam menilai dokumen lingkungan, serta meningkatkan kinerja pelayanan agar menumbuhkan iklim investasi yang positif di wilayahnya.

5. Penyelarasan dengan Prinsip Berusaha Berbasis Risiko

Permen LHK 22/2025 adalah contoh nyata implementasi risk-based licensing. Alih-alih memperlakukan semua usaha sama, peraturan ini secara tepat mengalokasikan sumber daya pengawasan. Proyek dengan risiko lingkungan tinggi (seperti nuklir, energi, pertambangan atau limbah B3) ditangani oleh otoritas tertinggi, sementara proyek dengan risiko rendah hingga menengah didesentralisasikan.

Tantangan dan Harapan Ke Depan

Meski sangat progresif, implementasi Permen LH 22/2025 tidak lepas dari tantangan:

  • Kapasitas Daerah: Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas teknis dan sumber daya manusia yang memadai untuk menangani kewenangannya secara optimal. Program pembinaan dari pusat harus berjalan konsisten.
  • Kemampuan Daya Dukung Sistem IT: Integrasi sempurna antara sistem Amdalnet dan OSS membutuhkan koordinasi teknis yang rumit agar tidak timbul glitch yang justru menghambat proses. Pada beberapa kasus masih sering ditemui error yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas hotline service Amdalnet/OSS. Apalagi jika seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tersinkronisasi dengan Amdalnet-OSS, dibutuhkan dukungan infrastruktur IT yang memadai.
  • Kualitas Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan: Pada akhirnya seluruh proses persetujuan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) akan berujung pada pertimbangan keputusan kelayakan lingkungan terhadap sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan. Pendelegasian kewenangan ke daerah tentu akan berdampak pada kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan. Pada titik ini  diperlukan penguatan peran konsultan lingkungan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan masyarakat pemerhati dalam melakukan mengawal implementasi pelayanan perizinan di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Peraturan Menteri LH Nomor 22 Tahun 2025 adalah sebuah langkah maju yang berani dan patut diapresiasi. Peraturan ini berhasil mentransformasikan tata kelola perizinan lingkungan dari yang sebelumnya berpotensi tumpang tindih dan tidak pasti, menjadi sebuah sistem yang terukur, terprediksi, dan terintegrasi. Dengan menegaskan kewenangan berdasarkan lokasi dan risiko, serta mengintegrasikannya penuh dengan OSS, peraturan ini tidak hanya menyederhanakan birokrasi tetapi juga menempatkan perlindungan lingkungan pada posisi yang strategis dan berbasis ilmu pengetahuan.

Jika diimplementasikan dengan baik, Permen ini akan menjadi mesin pendorong bagi percepatan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, menciptakan sinergi yang harmonis antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Merujuk pengalaman lebih dari 17 tahun bekerjasama dengan instansi lingkungan hidup di hampir seluruh Indonesia, PT Mitra Hijau Indonesia dapat membantu pembuatan dokumen lingkungan di semua level kewenangan (pusat/provinsi/kabupaten/kota). Klik lebih lanjut untuk produk dan layanan PT MHI lebih jelas.

 

Daftar Referensi:

  • Effendi, Hefni. (2022). “Perlambatan Perizinan Lingkungan”. Opini Harian Kompas, 20 Juni 2022.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Narwasto, A. S., & Jamil, M. (2022). “Tumpang Tindih Kewenangan Perizinan Lingkungan Hidup antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca Omnibus Law”. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 245-267.
vector

PT MITRA HIJAU INDONESIA

CONNECT

admin@mitrahijauindonesia.com
marketing@mitrahijauindonesia.com

+62​81359795565
szutestmarkalar lekesiz 26
szutestbrands darkbg iso14001
szutestbrands darkbg iso9001

© all rights reserved – simetrie

EnglishIndonesian