

Pasca terbitnya PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, membuat sebagian besar penerbitan perizinan berusaha berada di kewenangan pemerintah pusat. Kondisi ini menyulitkan pelaku usaha, karena beban pelayanan perizinan di pemerintah pusat menyebabkan antrian yang relatif lama. Pada periode 2021-2024, tercatat terjadi perlambatan pelayanan dalam penerbitan persetujuan lingkungan di seluruh Indonesia (Kompas, 20 Juni 2022)
Dalam upaya terus-menerus untuk memperbaiki iklim investasi dan birokrasi perizinan di Indonesia, per 22 Oktober 2025 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Peraturan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah terobosan signifikan yang mereformasi tata kelola perizinan sektor lingkungan.
Sebelum Permen LH 22/2025 diterbitkan, dunia usaha sering kali dihadapkan pada kompleksitas dan ketidakpastian dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, yang merupakan prasyarat utama untuk mendapatkan izin usaha. Salah satu masalah utama adalah “ketimpangan distribusi kewenangan” antara pemerintah pusat (Kementerian LH), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Misalkan, sebuah proyek pembangunan industri bata ringan yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, apabila terindikasi sebagai perusahaan modal asing (PMA), maka otomatis menjadi kewenangan KLH/BPLH. Hal ini dikarenakan inline dengan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BKPM.
Permen LH 22/2025 hadir sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Prinsip utama dalam PP 28/2025 adalah bahwa perizinan, termasuk persetujuan lingkungan, harus diselenggarakan berdasarkan lokasi kegiatan. Permen 22/2025 hadir untuk menjabarkan prinsip lokasi tersebut secara lebih rinci, tegas, dan operasional, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Permen ini memiliki beberapa poin kunci yang menjadi pilar perubahan:
Pasal 3 Permen ini menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan ditentukan semata-mata berdasarkan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Kriteria lokasi dibagi dengan jelas :
Pendelegasian ini menghilangkan ambiguitas. Sebuah proyek pembangkit listrik di laut yang jaraknya lebih dari 12 mil laut, misalnya, secara otomatis menjadi kewenangan pusat. Sementara proyek yang berdampak pada sungai yang melintasi dua kabupaten menjadi kewenangan gubernur.
Selain lokasi lintas wilayah, Pasal 4 merinci kriteria khusus yang membuat suatu proyek menjadi kewenangan Menteri LH, meskipun secara geografis berada dalam satu provinsi. Kriteria ini mencerminkan pendekatan berbasis risiko dan kompleksitas, antara lain :
Lampiran I Permen ini memberikan daftar eksplisit sektor dan kegiatan yang menjadi kewenangan pusat, seperti pembangunan pelabuhan utama, kilang minyak dan gas, pembangkit listrik skala besar, instalasi nuklir, dan pengelolaan limbah B3 dengan kombinasi kegiatan.
Pasal 2 menekankan bahwa penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk pelaku usaha dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi dengan Sistem OSS. Ini adalah langkah monumental. Pelaku usaha tidak perlu lagi berinteraksi dengan multiple channels. Mereka dapat mengajukan permohonan dan melengkapi seluruh dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, DELH, dll) melalui satu pintu: portal OSS.
Integrasi ini memaksa terjadinya harmonisasi data dan proses antara Kementerian LHK (Amdalnet) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pengelola OSS. Proses yang sebelumnya mungkin masih tersekat-sekat diharapkan dapat berjalan secara seamless.
Permen ini secara tegas memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Otorita IKN dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan di wilayahnya (Pasal 9). Hal ini sejalan dengan semangat otonomi khusus untuk mempercepat pembangunan di kawasan strategis tersebut. Bahkan jika sebuah proyek ditetapkan sebagai PSN dan berlokasi di IKN atau Batam, kewenangannya tetap berada pada otoritas setempat (Pasal 10), menunjukkan kepercayaan pusat terhadap kapasitas pengelola kawasan.
Pasal 11 hingga 13 mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Menteri LH terhadap pemerintah daerah dan otorita khusus. Yang menarik, Permen ini memberikan “gigi” berupa sanksi administratif. Jika gubernur atau bupati/walikota dinilai melakukan pelanggaran komitmen (misalnya, terlambat memproses permohonan yang sudah memenuhi syarat), Menteri LH dapat memberikan teguran tertulis. Jika teguran diabaikan, Menteri LH berwenang mengambil alih kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dari pemerintah daerah tersebut.
Ini adalah instrumen yang powerful untuk memastikan bahwa desentralisasi kewenangan tidak berarti penurunan kualitas dan kecepatan pelayanan.
Kehadiran Permen LHK 22/2025 membawa implikasi yang sangat positif dan transformatif bagi ekosistem perizinan di Indonesia:
Dengan kewenangan yang telah ditetapkan secara jelas berdasarkan peta, pelaku usaha dapat merencanakan proyek mereka dengan lebih pasti. Mereka tahu dari awal instansi mana yang akan menjadi mitra utama dalam mengurus persetujuan lingkungan. Kepastian ini mengurangi regulatory risk dan biaya transaksi, yang pada akhirnya membuat Indonesia lebih menarik di mata investor, baik domestik maupun asing.
Integrasi Amdalnet dengan OSS adalah kunci percepatan. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu lama karena koordinasi manual dan antrean di beberapa instansi, kini dapat dipangkas. Pelaku usaha mengajukan dokumen sekali saja melalui sistem digital. Koordinasi dan verifikasi antar-instansi terjadi di back-end sistem, sehingga waktu tunggu pelaku usaha menjadi jauh lebih singkat. Prinsip locus-based authority juga mencegah terjadinya “lempar-tangkup” kewenangan yang sering memakan waktu. Amdalnet juga sekaligus menjadi alat pemantauan KLH terhadap jalannya penerbitan persetujuan lingkungan di seluruh Indonesia.
Dengan proyek-proyek berisiko tinggi dan kompleks ditangani langsung oleh pusat, diharapkan kualitas penilaian dokumen lingkungan (seperti Amdal) dan pengawasan pasca-persetujuan akan lebih terjaga. KLH memiliki sumber daya ahli dan perspektif makro yang lebih memadai untuk menangani proyek-proyek semacam ini. Sementara itu, pemerintah daerah dapat fokus mengawasi proyek-proyek dengan skala dan risiko yang sesuai dengan kapasitas mereka.
Permen LH 22/2025 mendorong pemerintah daerah untuk berbenah. Di satu sisi, mereka mendapatkan kewenangan yang lebih jelas untuk proyek-proyek di wilayahnya. Di sisi lain, mereka berada di bawah pengawasan ketat pusat. Ini memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas Tim Uji Kelayakan dan perangkat daerahnya dalam menilai dokumen lingkungan, serta meningkatkan kinerja pelayanan agar menumbuhkan iklim investasi yang positif di wilayahnya.
Permen LHK 22/2025 adalah contoh nyata implementasi risk-based licensing. Alih-alih memperlakukan semua usaha sama, peraturan ini secara tepat mengalokasikan sumber daya pengawasan. Proyek dengan risiko lingkungan tinggi (seperti nuklir, energi, pertambangan atau limbah B3) ditangani oleh otoritas tertinggi, sementara proyek dengan risiko rendah hingga menengah didesentralisasikan.
Meski sangat progresif, implementasi Permen LH 22/2025 tidak lepas dari tantangan:
Peraturan Menteri LH Nomor 22 Tahun 2025 adalah sebuah langkah maju yang berani dan patut diapresiasi. Peraturan ini berhasil mentransformasikan tata kelola perizinan lingkungan dari yang sebelumnya berpotensi tumpang tindih dan tidak pasti, menjadi sebuah sistem yang terukur, terprediksi, dan terintegrasi. Dengan menegaskan kewenangan berdasarkan lokasi dan risiko, serta mengintegrasikannya penuh dengan OSS, peraturan ini tidak hanya menyederhanakan birokrasi tetapi juga menempatkan perlindungan lingkungan pada posisi yang strategis dan berbasis ilmu pengetahuan.
Jika diimplementasikan dengan baik, Permen ini akan menjadi mesin pendorong bagi percepatan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, menciptakan sinergi yang harmonis antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Merujuk pengalaman lebih dari 17 tahun bekerjasama dengan instansi lingkungan hidup di hampir seluruh Indonesia, PT Mitra Hijau Indonesia dapat membantu pembuatan dokumen lingkungan di semua level kewenangan (pusat/provinsi/kabupaten/kota). Klik lebih lanjut untuk produk dan layanan PT MHI lebih jelas.