MENAWARKAN PRODUK DAN LAYANAN LINGKUNGAN

Group

DIPERCAYA OLEH BANYAK INSTANSI PEMERINTAH MAUPUN SWASTA

0 +
Projek Pemerintah
0 +
Projek Swasta
0 +
Sertifikasi
0 %
Pelanggan Puas

PERENCANAAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH

PT Mitra Hijau Indonesia membantu pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan limbah dan sampah sesuai dengan ketentuan regulasi. Beberapa jenis dokumen perencanaan dan perizinan yang sering dibutuhkan berupa:

1. Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

Dokumen ini wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha/kegiatan yang berisi detail neraca limbah B3, spesifikasi bangunan TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) dan infrastruktur pendukungnya, peralatan tanggap darurat, dan prosedur pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan. Kesalahan perencanaan pada TPS Limbah B3 berpotensi menyebabkan kontaminasi limbah B3 dan melanggar hukum.

2. Dokumen Rincian Teknis Pemanfaatan Limbah Non B3 Terdaftar

Limbah non B3 terdaftar adalah limbah B3 yang telah dipastikan tidak memiliki karakteristik B3, dan termuat dalam lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Walau sudah tidak berstatus B3, jenis limbah non B3 terdaftar tetap perlu dikelola secara ketat dan dilaporkan secara tertib.

Contoh : perusahaan beton yang memanfaatkan bahan baku fly ash/bottom ash dari PLTU tidak termasuk kategori limbah B3, namun tetap wajib menyusun Dokumen Rincian Teknis Pemanfaatan Limbah Non B3 terdaftar.

Tertarik dengan layanan kami?

Konsultasi sekarang

Kontak
vector

PT MITRA HIJAU INDONESIA

CONNECT

admin@mitrahijauindonesia.com
marketing@mitrahijauindonesia.com

+62​81359795565
szutestmarkalar lekesiz 26
szutestbrands darkbg iso14001
szutestbrands darkbg iso9001

© all rights reserved – simetrie

EnglishIndonesian