

PT Mitra Hijau Indonesia membantu pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan limbah dan sampah sesuai dengan ketentuan regulasi. Beberapa jenis dokumen perencanaan dan perizinan yang sering dibutuhkan berupa:
1. Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
Dokumen ini wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha/kegiatan yang berisi detail neraca limbah B3, spesifikasi bangunan TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) dan infrastruktur pendukungnya, peralatan tanggap darurat, dan prosedur pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan. Kesalahan perencanaan pada TPS Limbah B3 berpotensi menyebabkan kontaminasi limbah B3 dan melanggar hukum.
2. Dokumen Rincian Teknis Pemanfaatan Limbah Non B3 Terdaftar
Limbah non B3 terdaftar adalah limbah B3 yang telah dipastikan tidak memiliki karakteristik B3, dan termuat dalam lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Walau sudah tidak berstatus B3, jenis limbah non B3 terdaftar tetap perlu dikelola secara ketat dan dilaporkan secara tertib.
Contoh : perusahaan beton yang memanfaatkan bahan baku fly ash/bottom ash dari PLTU tidak termasuk kategori limbah B3, namun tetap wajib menyusun Dokumen Rincian Teknis Pemanfaatan Limbah Non B3 terdaftar.