Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL ) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) adalah kajian dampak lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021). AMDAL dan UKL-UPL menjadi syarat penerbitan persetujuan lingkungan, yang menjadi prasyarat atas penerbitan perizinan berusaha lainnya.
Yang membedakan antara AMDAL dan UKL-UPL adalah:
Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Sedangkan UKL-UPL adalah: Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Kriteria sebuah kegiatan usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL
ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan.
Kegiatan risiko tinggi =
AMDAL
Kegiatan risiko menengah =
UKL-UPL
Kegiatan risiko rendah =
Tidak perlu menyusun dokumen lingkungan, namun cukup dilengkapi dengan NIB
(Nomor Induk Berusaha).
Kriteria sebuah kegiatan usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL
ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan.
Kegiatan risiko tinggi =
AMDAL
Kegiatan risiko menengah =
UKL-UPL
Kegiatan risiko rendah =
Tidak perlu menyusun dokumen lingkungan,
namun cukup dilengkapi dengan NIB
(Nomor Induk Berusaha).