BANTARGEBANG DAN KRISIS METANA GLOBAL: MEMBACA DARURAT SAMPAH DARI LENSA SOSIAL DAN LINGKUNGAN

thumbnail
bantar gerbang bekasi

(source : infobekasi.co.id)

Ketika satelit Tanager-1 milik Planet Labs dan instrumen EMIT milik NASA merekam semburan gas tak kasat mata dari kawasan Bekasi pada tahun 2025, dunia mendapatkan bukti yang selama ini sulit terbantahkan. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah tumbuh menjadi salah satu sumber polusi iklim terbesar di planet ini. Laporan UCLA Emmett Institute yang dirilis April 2026 melalui program STOP Methane Project menempatkan Bantargebang sebagai lokasi penimbunan sampah penghasil emisi gas metana terbesar kedua di dunia sepanjang tahun 2025, dengan laju pelepasan sebesar 6,3 ton metana per jam, hanya berada di bawah TPA Campo de Mayo di Buenos Aires, Argentina.

Namun dibalik angka-angka itu, ada dimensi yang sering luput dari diskusi kebijakan. Bantargebang bukan semata krisis teknis pengelolaan limbah. Ia adalah cerminan dari ketimpangan sosial yang sudah lama mengakar, akumulasi kegagalan tata kelola yang berlapis selama lebih dari dua dekade, sekaligus konsekuensi dari cara kita sebagai masyarakat urban mendelegasikan tanggung jawab atas sampah yang kita hasilkan. Tragedi longsor 8 Maret 2026 yang merenggut tujuh nyawa di Zona IV Bantargebang menegaskan bahwa krisis ini sudah melampaui batas persoalan lingkungan dan telah menjadi ancaman keselamatan jiwa yang nyata. Klik disini untuk membaca artikel sebelumnya tentang bagaimana Kondisi Bantargebang dapat mempengaruhi iklim di Indonesia

Melihat Kondisi Bantargebang melalui Lensa Ekologi dan Sosiologi

Dari sisi lingkungan, pendekatan yang relevan adalah ekologi industri (industrial ecology) yang dikembangkan antara lain oleh Frosch dan Gallopoulos (1989). Pendekatan ini memandang sistem produksi dan konsumsi manusia sebagai sebuah metabolisme, di mana material dan energi mengalir dari satu titik ke titik lain. Dalam metabolisme yang sehat, limbah dari satu proses menjadi bahan baku bagi proses berikutnya. Bantargebang adalah perwujudan dari metabolisme yang tersumbat, dimana material yang seharusnya kembali ke dalam siklus produktif justru terakumulasi tanpa batas di satu titik, menghasilkan gas berbahaya dan membangun risiko fisik yang akhirnya meledak dalam bentuk bencana. Konsep daya dukung lingkungan (carrying capacity) juga relevan untuk menjelaskan bahwa setiap ekosistem memiliki batas kemampuan untuk menyerap tekanan dari luar, dan Bantargebang telah jauh melampaui batas itu.

Dari sisi sosiologi, perspektif sosiologi lingkungan yang dipelopori oleh Riley Dunlap dan William Catton melalui paradigma New Ecological Paradigm (NEP) memberikan titik berangkat yang penting. NEP menantang asumsi dominan dalam masyarakat modern bahwa manusia berada di luar dan di atas alam, bahwa sumber daya alam tidak terbatas, dan bahwa pertumbuhan ekonomi selalu dapat mengatasi masalah lingkungan. Bantargebang adalah bantahan nyata terhadap asumsi-asumsi itu. Selain itu, konsep treadmill of production yang dikembangkan Allan Schnaiberg menjelaskan mengapa sistem ekonomi kapitalis cenderung terus meningkatkan produksi dan konsumsi meski dampak lingkungannya sudah melampaui batas, karena tekanan ekonomi dan politik selalu mendorong pertumbuhan tanpa cukup memperhitungkan biaya ekologisnya.

Yang tak kalah penting adalah kerangka keadilan lingkungan (environmental justice) yang berkembang dari gerakan sosial di Amerika Serikat pada 1980-an. Kerangka ini menegaskan bahwa beban lingkungan, termasuk pencemaran, risiko kesehatan, dan bencana ekologis, tidak tersebar merata di dalam masyarakat, melainkan cenderung terkonsentrasi pada komunitas yang paling rentan secara sosial-ekonomi. Bantargebang adalah kasus klasik dari ketidakadilan lingkungan yang memperlihatkan beban dari konsumsi jutaan warga Jakarta ditanggung oleh komunitas yang tinggal dan bekerja di Bekasi, kelompok yang tidak pernah memiliki kuasa untuk menolak beban tersebut.

Bantargebang sebagai Produk Ketidakadilan Sosial-Lingkungan dan Kegagalan Tata Kelola

Sejak beroperasi pada 1989, TPST Bantargebang tidak pernah dirancang untuk menanggung beban seperti yang dipikulnya hari ini. Kawasan seluas 110,3 hektare ini kini menampung akumulasi sekitar 55 juta ton sampah, membentuk gunungan yang ketinggiannya setara gedung 16 lantai, dan menerima rata-rata 7.354 ton sampah baru setiap harinya dari seluruh wilayah DKI Jakarta, sebagaimana dicatat Kompas Lestari (27 April 2026). Volume itu terus meningkat secara konsisten, dari 5.653 ton per hari pada 2014 menjadi 7.734 ton per hari pada 2024, dengan sedikit penurunan selama masa pandemi.

Menggunakan kerangka treadmill of production, kondisi ini bisa dibaca sebagai hasil dari tekanan pertumbuhan konsumsi urban yang terus dipacu tanpa diimbangi oleh investasi serius dalam infrastruktur pengelolaan limbahnya. Jakarta tumbuh, konsumsinya meningkat, sampahnya bertambah, dan Bantargebang diminta menelan semuanya. Sementara itu, sistem pengelolaan di hilir tidak pernah benar-benar berkembang melampaui model kumpul-angkut-buang yang paling primitif.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kondisi ini sebagai fenomena gunung es dari kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menanggung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun beroperasi. Wahyu Eka Styawan dari WALHI dengan lebih tajam menuturkan bahwa hal tersebut adalah bukti nyata dari 20 tahun pengelolaan sampah yang amburadul dari hulu hingga hilir. Di hulu tidak pernah ada kebijakan serius untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Di hilir, sistem yang digunakan masih bertumpu pada open dumping, sebuah metode yang bahkan dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketimpangan ini terlembagakan pula dalam struktur fiskal antardaerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap tahunnya menghibahkan Rp365 miliar dari APBD kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai kompensasi penggunaan lahan. Angka ini memperlihatkan bahwa beban lingkungan sudah dikuantifikasi menjadi transaksi finansial, sementara warga yang menanggung dampak paling langsung, mereka yang tinggal dan bekerja di sekitar gunungan sampah, jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan tidak pernah benar-benar menerima kompensasi yang proporsional.

Bukan Lagi Krisis, Sampah Sudah Menjadi Bencana yang Menimbulkan Korban Jiwa

tempat pengelolaan sampah, bekasi

(source : cnbcindonesia.com)

Laporan emisi metana dari satelit menggambarkan ancaman jangka panjang Bantargebang terhadap iklim global. Namun pada 8 Maret 2026, ancaman itu mengambil bentuk yang jauh lebih langsung. Tumpukan sampah setinggi 50 meter di Zona IV longsor ketika sejumlah truk sedang antre membuang muatan. Longsoran menimpa pengemudi truk, warga, dan warung di sekitar lokasi. Dari 13 orang yang menjadi korban, tujuh dinyatakan meninggal dunia.

Bencana ini bukan yang pertama dan bukan pula yang mengejutkan bagi mereka yang mengikuti kondisi Bantargebang dari dekat. Wahyu dari WALHI mencatat bahwa dalam beberapa bulan sebelum kejadian itu, sudah sekitar lima longsor terjadi di kawasan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup sendiri mencatat rangkaian bencana serupa, seperti longsor permukiman pada 2003, longsor sampah dengan korban jiwa pada 2006, dan amblesnya landasan tumpukan sampah pada awal 2024 yang menyeret tiga truk ke dasar sungai.

Pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menjelaskan bahwa bencana ini terjadi karena TPST Bantargebang mengalami tekanan kapasitas yang ekstrem. Sampah masuk terus meningkat sementara kapasitas pemrosesan jauh tertinggal, sehingga akumulasi tidak terhindarkan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menambahkan bahwa hujan ekstrem pada hari kejadian memperparah kondisi, karena air meresap ke dalam tumpukan sampah dan memicu pergeseran yang berujung longsor.

Dalam perspektif ekologi, bencana ini adalah manifestasi langsung dari pelanggaran daya dukung lingkungan. Sebuah sistem yang dipaksa menanggung beban melampaui batas kemampuannya tidak akan membutuhkan bencana luar biasa untuk runtuh. Ia hanya butuh sedikit tekanan tambahan, dalam hal ini hujan, dan sistem yang sudah kelebihan beban itu pun kolaps.

Sebuah riset yang dipublikasikan di jurnal Institut Teknologi Bandung tentang Kali Asem di sekitar TPST Bantargebang menunjukkan bahwa mutu air di bagian hulu sudah berada pada kategori cemar sedang, dan semakin ke hilir meningkat menjadi cemar berat. Kontaminasi lingkungan sudah menyebar jauh melampaui batas fisik TPA, menjangkau ekosistem air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Tragedi Bantargebang juga menggugah ingatan kolektif akan tragedi TPA Leuwigajah di Cimahi pada 2005, di mana ledakan gas metana dan hujan deras meruntuhkan gunung sampah setinggi 60 meter, menewaskan lebih dari 143 orang dan menimbun dua desa sekaligus. Wahyu dari WALHI mengingatkan bahwa kondisi TPA di Indonesia saat ini sudah dalam keadaan darurat, dengan 343 dari 550 TPA masih menggunakan sistem open dumping, dan hampir seluruhnya diproyeksikan mengalami kelebihan kapasitas paling lambat pada 2028.

Yang Paling Banyak Menanggung Resiko adalah Yang Paling Sedikit Menikmati

Dalam sosiologi lingkungan, konsep risk society yang dikembangkan Ulrich Beck menjadi relevan untuk membaca situasi Bantargebang. Beck berargumen bahwa modernitas industri tidak hanya memproduksi kekayaan, tetapi juga memproduksi risiko dalam skala yang semakin besar dan semakin sulit dikendalikan. Yang lebih penting, risiko-risiko itu tidak tersebar merata, kelompok yang paling sedikit menikmati buah dari pertumbuhan ekonomi justru yang paling banyak menanggung risikonya.

Ini persis yang terjadi di Bantargebang. Para pemulung dan warga yang tinggal di sekitar kawasan TPA adalah mereka yang paling rentan terhadap dampak langsung, mulai dari pencemaran udara dan air tanah, paparan gas metana, hingga risiko tertimbun longsor sampah seperti yang terjadi pada Maret 2026. Mereka bukan bagian dari keputusan yang menghasilkan sampah sebesar itu, namun mereka yang pertama kali merasakan konsekuensinya.

Di sisi lain, ada ironi yang dicatat oleh Wahyu dari WALHI, warga yang sudah berupaya memilah sampah justru mendapati pemilahannya digabung kembali oleh pengangkut untuk dibuang langsung ke TPA. Ini bukan sekadar inefisiensi operasional. Dalam kerangka sosiologis, ini adalah cerminan dari apa yang disebut institutional trust gap, yakni kesenjangan kepercayaan antara masyarakat dan institusi pengelola. Ketika warga yang beritikad baik berulang kali menyaksikan usahanya sia-sia karena sistem tidak mendukung, motivasi untuk berpartisipasi akan terkikis. Perubahan perilaku kolektif tidak bisa tumbuh dalam ekosistem di mana institusi tidak bisa diandalkan.

Para pemulung adalah kasus tersendiri yang layak mendapat perhatian lebih serius. Mereka adalah pelaku ekonomi sirkular de facto yang memilah dan menyelamatkan material bernilai dari aliran sampah setiap harinya. Namun tanpa pengakuan formal, perlindungan sosial, atau integrasi ke dalam sistem yang terstruktur, kontribusi mereka tidak pernah dioptimalkan secara sistematis, serta mereka terus hidup dalam kerentanan ganda yang secara ekonomi bergantung pada sampah dan secara fisik paling terpapar risiko dari sampah itu sendiri.

Keseriusan dan Keterbatasan Respon Kebijakan

Bencana longsor Maret 2026 memicu respons dari berbagai level pemerintahan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen menanggung biaya pengobatan korban dan memastikan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang meninggal. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memulai penyidikan dan menegaskan ancaman pidana hingga 10 tahun serta denda Rp10 miliar bagi pihak yang lalai berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Di tingkat operasional, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto memaparkan sejumlah langkah konkret. Fasilitas refuse derived fuel (RDF) di Bantargebang disiapkan untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari, sementara fasilitas RDF di Rorotan, Jakarta Utara, direncanakan mengelola 2.500 ton per hari. Selain itu, 17 lokasi TPS3R (tempat pengelolaan sampah reduce-reuse-recycle) akan dioptimalkan untuk mengolah 427 ton per hari, dan program KuPiLAH, singkatan dari kurangi-pilah-olah, didorong di tingkat RW. Asep juga mendorong penerapan skema extended producer responsibility (EPR) agar perusahaan-perusahaan besar di Jakarta menanggung tanggung jawab atas sampah yang dihasilkan produk mereka.

Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan berkomitmen membangun 34 proyek waste to energy (PSEL) di 34 kota. Namun respons terhadap proyek ini tidak seragam. Profesor Eddy Setiadi Soedjono dari ITS Surabaya menilai waste to energy sebagai pilihan terbaik jangka pendek karena mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, meski ia menegaskan pendekatan pembakaran tidak boleh dipertahankan lebih dari lima tahun karena menghasilkan polusi udara dan gas rumah kaca.

Wahyu dari WALHI mempertanyakan efektivitasnya lebih jauh. Menurutnya, sekitar 50 persen sampah di Indonesia masih tercampur organik dan anorganik, sehingga pembakaran tidak akan berjalan optimal dan justru menghasilkan residu beracun. Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan sendiri mengakui bahwa 34 proyek PSEL itu hanya mampu mengatasi sekitar 20 persen masalah sampah nasional, sehingga 80 persen sisanya tetap memerlukan pendekatan yang lebih beragam.

Membaca kondisi ini melalui lensa sosiologi kebijakan, yang terjadi adalah apa yang sering disebut sebagai techno-fix bias, yakni kecenderungan untuk merespons persoalan sosial-ekologis yang kompleks dengan solusi teknologi tunggal tanpa menyelesaikan akar strukturalnya. Proyek PSEL adalah respons yang sah dan mungkin perlu, namun ia tidak menjawab pertanyaan mendasar: mengapa volume sampah terus tumbuh, dan siapa yang bertanggung jawab untuk menghentikan pertumbuhannya dari sumber?

Solusi Berbasis Pemberdayaan Masyarakat: Belajar dari Inisiatif yang Sudah Berjalan

Pemahaman sosial-ekologis terhadap Bantargebang mengarahkan kita pada kesimpulan yang tidak bisa dihindari, dimana solusi teknis semata tidak akan cukup. Perubahan yang berkelanjutan hanya bisa terwujud jika masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek dan agen utama perubahan. Beberapa inisiatif yang sedang berjalan memberikan titik pijak yang menjanjikan.

Penguatan jaringan bank sampah berbasis komunitas. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan target pengurangan sampah ke Bantargebang sebesar 50 persen pada Agustus 2026, dan penghentian total pengiriman sampah ke sana pada 2027. Kepala Sudin LH Jakarta Pusat Slamet Riyadi, sebagaimana dikutip Antara (19 Mei 2026), menyebutkan bahwa di Kecamatan Johar Baru saja sudah ada 44 bank sampah yang mampu mengurangi hampir 2 ton sampah. Angka itu masih kecil dibanding 50 hingga 70 ton sampah yang disumbangkan Johar Baru ke Bantargebang setiap harinya, namun ia membuktikan bahwa mekanisme berbasis komunitas ini bekerja. Yang dibutuhkan adalah skalanya diperbesar secara sistematis, bukan hanya dalam jumlah titik, tetapi juga dalam kualitas pengelolaan, keandalan sistem pengangkutan sampah terpilah, dan insentif ekonomi yang riil agar bank sampah tidak sekadar menjadi program percontohan yang berhenti di atas kertas.

Formalisasi pemulung sebagai mitra pengelolaan. Komunitas pemulung yang bekerja di Bantargebang dan di berbagai titik kota adalah tulang punggung tak kasat mata dari sistem daur ulang Jakarta. Integrasi mereka ke dalam rantai pasok formal, disertai pelatihan, akses modal, jaminan kesehatan, dan pengakuan legal sebagai mitra pengelola sampah, akan mengoptimalkan kontribusi mereka sekaligus memperbaiki kondisi sosial-ekonomi kelompok yang selama ini paling menanggung beban lingkungan. Pengalaman dari koperasi pemulung di Brasil dan India menunjukkan bahwa formalisasi semacam ini bisa meningkatkan tingkat daur ulang secara dramatis sambil mengangkat kesejahteraan pekerja informal yang sebelumnya tidak terlihat dalam statistik ekonomi kota.

Pendidikan lingkungan lintas sektor yang tepat sasaran. Kabag Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Martua Sitorus menegaskan bahwa persoalan sampah tidak akan bisa dituntaskan oleh pemerintah sendirian. Pemkot Jakarta Pusat menggandeng Sudin Pendidikan, Sudin Kesehatan, dan Sudin PPKUKM dalam program pemilahan sampah, menyentuh titik-titik produksi sampah yang beragam mulai dari sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pelaku UMKM. Pendekatan lintas sektor ini tepat secara konseptual, namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada apakah pendidikan lingkungan yang diberikan bersifat kontekstual dan berkelanjutan, bukan sekadar kampanye sesaat yang berhenti setelah peliputan media selesai.

Penerapan EPR yang mengikat bagi produsen. Wahyu dari WALHI dan Asep Kuswanto sama-sama mendorong EPR yang mengharuskan produsen bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dari produk mereka. Dalam kerangka sosiologi ekonomi, ini adalah koreksi terhadap eksternalitas negatif yang selama ini tidak diperhitungkan dalam harga produk, biaya lingkungan dari kemasan sekali pakai tidak ditanggung produsen, melainkan dibebankan kepada konsumen dan masyarakat umum dalam bentuk sampah yang harus dikelola bersama. EPR yang ditegakkan secara konsisten akan mendorong perubahan desain produk ke arah yang lebih mudah didaur ulang, dan menciptakan insentif ekonomi bagi industri untuk mengurangi timbulan sampah sejak dari hulu.

Pemanfaatan teknologi digital untuk partisipasi warga yang terukur. Platform digital untuk pendataan bank sampah, penjadwalan pengambilan sampah terpilah, dan pelacakan dampak kontribusi komunitas terhadap pengurangan emisi bisa menjadi instrumen yang efektif dalam mempertahankan keterlibatan warga secara konsisten. Gamifikasi dan insentif berbasis data, seperti kredit layanan publik bagi rumah tangga yang konsisten memilah sampah, adalah pendekatan yang sejalan dengan perkembangan tata kelola kota berbasis data. Yang lebih penting, mekanisme ini bisa membantu menutup institutional trust gap yang disebutkan sebelumnya: ketika warga bisa melihat langsung bahwa sampah yang mereka pilah benar-benar diproses dan berdampak, kepercayaan terhadap sistem akan tumbuh kembali.

Refleksi Akhir: Mengubah Keadaan Darurat Menjadi Titik Balik

Wahyu dari WALHI memberikan peringatan yang perlu direnungkan dengan serius: bahkan untuk langkah awal pembenahan sistem pengelolaan sampah yang memadai pun dibutuhkan waktu hingga 15 tahun agar menjadi norma yang berjalan secara gradual. Artinya, tidak ada jalan pintas, dan setiap hari yang berlalu tanpa tindakan nyata adalah hari yang memperjauh kita dari titik pemulihan.

Bantargebang hari ini adalah warisan dari keputusan dan kelalaian yang berlapis selama dua dekade. Ia adalah produk dari pola konsumsi yang tidak berkelanjutan, sistem pengelolaan yang tidak pernah berkembang, dan ketidakadilan lingkungan yang terlembagakan dalam struktur relasi antarkota. Namun ia juga bisa menjadi titik balik, jika tragedi yang sudah terjadi, tujuh nyawa yang hilang, krisis emisi yang terpantau dari luar angkasa, dan kapasitas yang hampir habis, benar-benar diperlakukan sebagai alarm yang tidak boleh diabaikan untuk kedua kalinya.

Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan fasilitas atau proyek infrastruktur baru. Ia menuntut transformasi mendasar dalam cara kita memandang sampah: bukan sesuatu yang cukup dibuang dan dilupakan, melainkan tanggung jawab bersama yang dimulai dari dapur rumah tangga, berlanjut ke tingkat komunitas, dan bermuara pada sistem kota yang benar-benar sirkular dan berkeadilan. Sebagaimana Mahawan Karuniasa dari Universitas Indonesia tegaskan, kuncinya ada pada kemauan politik yang sungguh-sungguh, anggaran yang memadai, dan perhatian yang tidak berhenti hanya pada momen bencana.

Dalam bahasa sosiologi, apa yang dibutuhkan Bantargebang, dan Indonesia secara lebih luas, bukan hanya reformasi kebijakan, melainkan perubahan paradigma: dari masyarakat yang mendelegasikan tanggung jawab lingkungannya kepada institusi dan teknologi, menuju masyarakat yang memahami dirinya sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem yang harus dijaga bersama.

Krisis Bantargebang menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan tidak dapat lagi dilakukan secara reaktif setelah masalah terjadi. Dibutuhkan perencanaan yang matang, strategi yang berkelanjutan, serta implementasi yang didukung oleh data dan kajian yang komprehensif. Bagi perusahaan, kawasan industri, maupun pemerintah daerah yang ingin memperkuat kinerja pengelolaan lingkungan dan mendukung terciptanya sistem yang lebih berkelanjutan, Mitra Hijau Indonesia siap menjadi mitra terpercaya dalam penyusunan dokumen lingkungan, kajian teknis, pendampingan kepatuhan, hingga pengembangan program keberlanjutan yang memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat. Klik link berikut untuk mengetahui produk dan layanan PT Mitra Hijau Indonesia.

Daftar Pustaka

UCLA Emmett Institute, STOP Methane Project. Spotlight on the Top Methane Plumes in 2025: Landfills. Dirilis April 2026. Diakses melalui laman resmi UCLA Law.

Detik.com / DetikEdu. “Bantargebang Penghasil Metana Terbesar Kedua di Dunia, Pakar Ungkap Potensinya.” 16 Mei 2026. Tautan: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8495094/

Kompas Lestari / Kompas.com. “Data Satelit Ungkap TPA Bantargebang Jadi Kontributor Emisi Metana Tertinggi.” 27 April 2026. Tautan: https://lestari.kompas.com/read/2026/04/27/115000886/

Universitas Gadjah Mada. Pernyataan ilmiah Hanifrahmawan Sudibyo, pakar biorefinery limbah hayati. Laman resmi UGM, 18 Mei 2026.

Carbon Mapper. Data publik emisi metana berbasis satelit Tanager-1 (Planet Labs) dan instrumen EMIT (NASA/ISS).

BBC News Indonesia. Laporan longsor TPST Bantargebang dan pernyataan WALHI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pakar lingkungan UI dan ITS. Maret 2026.

Antara News. “Sudin LH Jakarta Pusat Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah.” 19 Mei 2026.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peluncuran Gerakan Indonesia ASRI. Tautan: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-tegaskan-penanganan-sampah-nasional-terpadu-melalui-gerakan-indonesia-asri/

Kompas.com. “Zulhas Sebut 33 Proyek WTE Cuma Atasi 20 Persen Sampah.” 23 Februari 2026. Tautan: https://money.kompas.com/read/2026/02/23/181000126/

Kemenlh.go.id. Pernyataan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq tentang penyidikan bencana Bantargebang. Tautan: https://kemenlh.go.id/news/detail/bantar-gebang-longsor-lagi/

Frosch, R.A. dan Gallopoulos, N.E. (1989). “Strategies for Manufacturing.” Scientific American, 261(3), 144-152. Dasar konseptual ekologi industri.

Dunlap, R.E. dan Catton, W.R. (1978). “Environmental Sociology.” Annual Review of Sociology, 4, 243-273. Dasar paradigma New Ecological Paradigm (NEP).

Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. London: Sage Publications. Konsep masyarakat risiko.

Schnaiberg, A. (1980). The Environment: From Surplus to Scarcity. Oxford University Press. Konsep treadmill of production.

UCLA Emmett Institute, STOP Methane Project. Spotlight on the Top Methane Plumes in 2025: Landfills. Dirilis April 2026. Diakses melalui laman resmi UCLA Law.

Detik.com / DetikEdu. “Bantargebang Penghasil Metana Terbesar Kedua di Dunia, Pakar Ungkap Potensinya.” 16 Mei 2026. Tautan: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8495094/

Kompas Lestari / Kompas.com. “Data Satelit Ungkap TPA Bantargebang Jadi Kontributor Emisi Metana Tertinggi.” 27 April 2026. Tautan: https://lestari.kompas.com/read/2026/04/27/115000886/

Universitas Gadjah Mada. Pernyataan ilmiah Hanifrahmawan Sudibyo, pakar biorefinery limbah hayati. Laman resmi UGM, 18 Mei 2026.

Carbon Mapper. Data publik emisi metana berbasis satelit Tanager-1 (Planet Labs) dan instrumen EMIT (NASA/ISS).

BBC News Indonesia. Laporan longsor TPST Bantargebang dan pernyataan WALHI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pakar lingkungan UI dan ITS. Maret 2026.

Antara News. “Sudin LH Jakarta Pusat Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah.” 19 Mei 2026.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peluncuran Gerakan Indonesia ASRI. Tautan: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-tegaskan-penanganan-sampah-nasional-terpadu-melalui-gerakan-indonesia-asri/

Kompas.com. “Zulhas Sebut 33 Proyek WTE Cuma Atasi 20 Persen Sampah.” 23 Februari 2026. Tautan: https://money.kompas.com/read/2026/02/23/181000126/

Kemenlh.go.id. Pernyataan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq tentang penyidikan bencana Bantargebang. Tautan: https://kemenlh.go.id/news/detail/bantar-gebang-longsor-lagi/

Frosch, R.A. dan Gallopoulos, N.E. (1989). “Strategies for Manufacturing.” Scientific American, 261(3), 144-152. Dasar konseptual ekologi industri.

Dunlap, R.E. dan Catton, W.R. (1978). “Environmental Sociology.” Annual Review of Sociology, 4, 243-273. Dasar paradigma New Ecological Paradigm (NEP).

Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. London: Sage Publications. Konsep masyarakat risiko.

Schnaiberg, A. (1980). The Environment: From Surplus to Scarcity. Oxford University Press. Konsep treadmill of production.

vector

PT MITRA HIJAU INDONESIA

CONNECT

admin@mitrahijauindonesia.com
marketing@mitrahijauindonesia.com

+62​81359795565
szutestmarkalar lekesiz 26
szutestbrands darkbg iso14001
szutestbrands darkbg iso9001

© all rights reserved – simetrie

EnglishIndonesian